Mamuju, 17 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya pada pelaksanaan penandatanganan yang dihelat di Aula
Kantor Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono,
SH., MH, menyampaikan kesepahaman yang dibangun bersama adalah
implementasi Astacita pemerintah dalam memperkuat reformasi politik,
hukum, dan birokrasi.
Melalui MoU ini ia mengharapkan para kepala perangkat daerah dapat
melakukan konsultasi ataupun pendapat hukum dan pendampingan terhadap
kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah masing-masing yang dinilai dapat
menimbulkan celah-celah hukum di kemudian hari.
Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyambut baik kesepahaman yang terbangun antara jajarannya dengan Kejaksaan Negeri Mamuju, dirinya menilai hal ini penting demi menghindari potensi-potensi kesalahan dalam pelaksaan kegiatan pada perangkat daerah.
Selain itu, Sutinah juga mendorong agar Kejaksaan dapat melakukan
pendampingan dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah (PAD).
“Saya meminta kepada semua jajaran agar tidak perlu takut berkonsultasi
dengan Kejaksaan dan masing-masing perangkat daerah hendaknya dapat
mendorong pelaksanaan teknis atas kesepahaman yang telah kita tanda
tangani.” pesan Sutinah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah H. Suaib, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah Kabupaten Mamuju bersama para camat.